KETIKKABAR.com, Sabang — Gampong Kuta Barat, Kota Sabang, ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menekankan pentingnya menjaga integritas pemerintahan gampong, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, dengan didampingi Zulkifli H. Adam dalam kegiatan penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10).
Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, kepada 15 keuchik dari desa terpilih di Aceh. Masing-masing keuchik turut didampingi bupati atau wali kota setempat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Zulkifli H. Adam.
Zulkifli berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Gampong Kuta Barat untuk mempertahankan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya.
Penetapan 15 desa di Aceh sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 merupakan hasil monitoring dan evaluasi perluasan percontohan yang dilakukan KPK.
Pemerintah Kota Sabang berharap pencapaian tersebut diikuti penguatan integritas di tingkat gampong agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. []











