Politik

Seruan Turunkan Foto Gibran Muncul Usai Putusan MK, Belum Ada Bukti Gerakan Meluas

KETIKKABAR.com — Seruan untuk menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari berbagai instansi mulai beredar di media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ajakan yang salah satunya disuarakan pemilik akun X, Abi Jamaluddin melalui akun @PutraMataSatu, itu menjadi bentuk reaksi terhadap putusan MK, meski belum ada data terverifikasi mengenai jumlah pendukung maupun instansi yang menindaklanjutinya.

Seruan bertajuk “Turunkan Foto Wapres Gibran di Semua Instansi” muncul di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Namun, hingga kini belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa ajakan tersebut telah berkembang menjadi gerakan terorganisasi secara nasional.

Belum diketahui pula apakah ada instansi pemerintah atau lembaga lain yang telah menurunkan foto Gibran sebagai tindak lanjut seruan tersebut.

Apa Isi Putusan MK tentang Persyaratan Pendidikan Gibran?

Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Putusan dibacakan di Jakarta pada 6 Oktober 2026.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Angkat Wastra Indatu, BI Aceh Gelar Meuseuraya Festival 2026 Mendorong UMKM Naik Kelas

MK juga menegaskan bahwa temuan dalam pertimbangan hukum itu tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengakhiri kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif juga berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang.

Karena itu, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Seruan di Media Sosial Belum Membuktikan Gerakan Nasional

Munculnya ajakan menurunkan foto Gibran memperlihatkan reaksi politik sebagian pengguna media sosial terhadap putusan MK. Namun, keberadaan unggahan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seruan itu mewakili sikap masyarakat secara luas.

BACA JUGA:  Survei Celios Soroti Penilaian terhadap Bahlil dan Raja Juli dalam Evaluasi Kabinet Prabowo

Belum tersedia data terverifikasi mengenai jumlah orang yang mendukung ajakan tersebut, instansi yang menjadi sasaran, ataupun koordinasi untuk menggelar aksi bersama. Karena itu, klaim bahwa gerakan tersebut telah meluas secara nasional belum dapat dipastikan.

Seruan di media sosial juga perlu dibedakan dari tindakan resmi suatu lembaga. Tanpa konfirmasi dari instansi terkait, belum dapat disimpulkan bahwa foto wakil presiden telah diturunkan di kantor pemerintahan atau lembaga lainnya.

Perkembangan seruan tersebut masih bergantung pada respons masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

Untuk saat ini, ajakan menurunkan foto Gibran dapat dipahami sebagai bagian dari perdebatan publik setelah putusan MK, bukan bukti bahwa gerakan nasional telah terbentuk. []

TERKAIT LAINNYA