Politik

Usai Putusan MK soal Ijazah, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran

KETIKKABAR.com — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut langkah tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Rojab mengatakan keputusan menurunkan foto Gibran berkaitan dengan fakta yang muncul dalam persidangan MK.

Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK,” ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Foto Gibran Diturunkan Sementara

Rojab mengatakan foto Gibran yang diturunkan dari ruang kerjanya hanya untuk sementara. Foto tersebut, kata dia, diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Ia menyatakan foto Gibran akan dipasang kembali apabila dalam proses hukum berikutnya ditemukan fakta yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya,” katanya.

Rojab menegaskan keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadinya. Ia juga mengatakan belum berkonsultasi secara khusus dengan struktur partai terkait langkah tersebut.

BACA JUGA:  Manuver Rocky Gerung di Wantimpres: Taktik Dekati Prabowo demi Redam Pengaruh Jokowi?

Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerja Rojab.

“Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” ucap Rojab.

Rojab tidak mempermasalahkan apabila langkah serupa kemudian dilakukan oleh fraksi lain. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi pilihan masing-masing fraksi.

Adapun mengenai wacana pemakzulan Gibran, Rojab menyerahkan persoalan tersebut kepada DPR RI. Ia menyebut kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi hanya sebatas menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.

“Kalau impeachment itu kan urusan DPR RI kayak gitu,” kata dia.

Gibran Pilih Fokus Bekerja

Di tengah polemik tersebut, Gibran memilih tidak banyak menanggapi putusan MK. Ia mengatakan akan tetap bekerja dan menjalankan program pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Gibran juga menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

BACA JUGA:  Puan Maharani Masuk Kandidat Pengganti Gibran, Begini Responsnya

Ia kemudian mengaitkan pendidikan tersebut dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya di Singapura.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tutur Gibran.

PDIP Soroti Pertimbangan MK

Politikus PDIP Guntur Romli menilai putusan MK membuka fakta yang menurutnya penting diketahui publik. Ia menyoroti pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” jelasnya.

MK sebelumnya menolak permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Meski demikian, MK menyatakan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. []

TERKAIT LAINNYA