KETIKKABAR.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi sebesar Rp2.615.614.665 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada 7 Oktober 2026.
Setoran tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan terhadap terpidana TW dan M.
Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Nilai uang yang disetorkan mencapai Rp2,6 miliar, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Dua putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Total Pemulihan Capai Rp3,77 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, mengatakan setoran Rp2,6 miliar tersebut menambah uang yang telah disetorkan sebelumnya sepanjang 2026.
Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar telah menyetorkan Rp1.158.799.093. Dengan tambahan setoran terbaru, total uang negara yang berhasil dipulihkan Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp3.774.413.758.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran sebelumnya dan hasil eksekusi dua putusan pengadilan yang dilakukan pada 7 Oktober 2026.
Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk terus melakukan pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kejari Aceh Besar menyatakan pemulihan aset menjadi bagian dari penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Selain memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku, uang yang berhasil dieksekusi dikembalikan ke kas negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. []










