KETIKKABAR.com — Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 bertajuk “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis” di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan strategis ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman personel kepolisian serta melibatkan elemen mahasiswa dalam menyeimbangkan hak menyampaikan aspirasi publik dengan upaya aktif menangkal penyebaran disinformasi yang dapat mengancam stabilitas keamanan nasional.
Forum diskusi tersebut menyoroti pentingnya merawat ruang publik yang sehat di tengah era disrupsi digital, di mana arus informasi di media sosial dapat menyebar dengan sangat cepat tanpa verifikasi yang memadai.
Mewakili Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal kebebasan berpendapat secara berdampingan dengan perlindungan terhadap keakuratan informasi publik.
“Tema ini menempatkan dua tanggung jawab yang harus berjalan bersama, yaitu menjamin ruang bagi aspirasi masyarakat dan menjaga agar ruang informasi tidak dikuasai oleh disinformasi yang dapat memperkeruh situasi,” ujar Trunoyudo saat membacakan sambutan Kadivhumas Polri, Selasa (29/9).
Trunoyudo memaparkan bahwa pendekatan operasional Polri dalam menghadapi aksi penyampaian pendapat kini telah mengalami transformasi mendasar. Paradigma pengamanan konvensional telah bergeser menjadi pendekatan pelayanan yang humanis, mengedepankan komunikasi dua arah, dialog preemtif, serta tindakan preventif sejak dini.
“Dari mulai adanya kegiatan dalam mengawal demokrasi atau penyampaian aspirasi dan mengumumkan pendapat menjadi melayani. Artinya pelayanan di sini kita lihat yang dikedepankan adalah bagaimana secara humanis, yaitu dengan komunikasi-komunikasi awal, dialogis, artinya komunikasi dua arah sebagai penentu. Dan tentunya ini bersifat preemtif dan preventif,” kata Trunoyudo.
Perkembangan teknologi informasi yang masif turut menuntut peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Kemampuan untuk menguji sumber, meneliti kredibilitas data, dan memahami konteks berita menjadi benteng utama agar warga tidak mudah terprovokasi oleh narasi palsu atau disinformasi.
“Prinsipnya Polri mengawal demokrasi untuk masyarakat Indonesia dan tidak ada hal-hal yang sifatnya membatasi ruang dari Komdigi dan Polri. Tetapi sifatnya adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Pendekatan Teknis dan Komunikasi Publik
Dari aspek teknis pengamanan di lapangan, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib menekankan bahwa jajarannya mengandalkan upaya persuasif melalui penyelesaian negosiasi dan mediasi ketimbang tindakan represif.
“Secara teknis tentunya kita lebih mengedepankan kepada negosiasi atau mediasi. Sehingga kita sudah bentuk negosiator yang bersertifikasi sehingga mempunyai kemampuan untuk melakukan negosiasi,” ujar Ngajib.
Sementara itu, Dosen Komunikasi Sekolah Vokasi Universitas Indonesia, Margareta Manalu, menggarisbawahi bahwa kunci utama keberhasilan penanganan dinamika publik terletak pada kuatnya relasi sosial (relationship) antara institusi kepolisian dan masyarakat.
“Polri juga mencoba sekali melakukan hubungan, memperbaiki atau menjalin hubungan dengan masyarakat. Karena dengan adanya relationship yang baik, kita bisa berkolaborasi untuk apapun itu,” kata Margareta. Ia juga mengapresiasi pelibatan mahasiswa dalam forum terbuka agar tercipta pemahaman komprehensif mengenai etika komunikasi di ruang publik.
Menutup rangkaian diskusi, Divhumas Polri menekankan bahwa respons cepat terhadap setiap informasi yang beredar harus selalu diiringi dengan akurasi data guna mencegah kepanikan atau mispersepsi di tengah masyarakat. Peran kehumasan dituntut tidak hanya reaktif, melainkan proaktif sebagai pusat edukasi dan deteksi dini.
“Dalam hal ini, fungsi Humas memiliki peran strategis untuk menghadirkan informasi yang cepat, akurat, terbuka, dan terverifikasi. Komunikasi publik Polri tidak boleh hanya reaktif setelah isu membesar, tetapi harus responsif dan menjadi bagian dari deteksi dini, klarifikasi, edukasi, dan membangun kepercayaan publik,” pungkas Trunoyudo.[]








