KETIKKABAR.com — Pemerintah Kota (Pemko) Sabang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang secara resmi menyepakati Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di gedung dewan pada Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna penting tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Ketua DPRK Sabang Magdalaina, beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Acara ditandai dengan penandatanganan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 oleh pimpinan DPRK dan Wali Kota Sabang, sebelum dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-12 dalam rangka penutupan masa sidang.
Tahapan Evaluasi Gubernur dan Apresiasi Kinerja
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menjelaskan bahwa dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Sabang, serta seluruh jajaran OPD atas komitmen dan kerja sama intensif selama proses pembahasan.
Menurutnya, berbagai agenda krusial berhasil dituntaskan pada Masa Sidang III ini, meliputi penetapan qanun pertanggungjawaban APBK 2025, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang 2026, hingga persetujuan qanun perubahan anggaran tahun ini.
“Kita telah bekerja sama dan bersinergi dengan baik sehingga dapat menyelesaikan beberapa agenda penting yang telah sama-sama kita sepakati dalam rapat-rapat sebelumnya,” ujarnya.
Dinamika Demokrasi dalam Pembahasan Anggaran
Lebih lanjut, Zulkifli mengakui bahwa dinamika sempat mewarnai proses pembahasan anggaran, termasuk adanya perbedaan pandangan maupun perdebatan argumen antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia memandang dinamika tersebut sebagai bagian yang wajar dari proses demokrasi demi menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.
“Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan dari anggota DPRK. Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama,” tuturnya.
Di akhir penyataannya, Wali Kota Sabang turut menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses persidangan dan berharap sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara demi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sabang ke depan.
“Semua itu tidak lain hanya untuk merumuskan dan menghasilkan suatu keputusan yang terbaik, demi perbaikan dan kemajuan kita bersama untuk pembangunan Kota Sabang yang kita cintai,” jelasnya.[]










