Daerah

Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026: Fokus Infrastruktur hingga Ekonomi

KETIKKABAR.comBupati Aceh Besar, Muharram Idris, secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBK Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).

Penyampaian dokumen anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi, kapasitas fiskal, serta realisasi program kerja yang tengah berjalan.

Penyusunan KUPA-PPAS Perubahan ini berpedoman pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Aceh Besar Tahun 2026 yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.

Dalam pidatonya, Bupati Muharram menegaskan bahwa prioritas pembangunan Aceh Besar tahun 2026 difokuskan pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta percepatan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi.

Kerangka kebijakan tersebut ditopang oleh empat pilar utama, yakni penguatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis komoditas unggulan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM berlandaskan Syariat Islam, serta optimalisasi pelayanan publik dan jaminan perlindungan sosial.

Dari sisi perekonomian, Pemkab Aceh Besar mematok target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada pada kisaran 4,50–5,10 persen. Sasaran tersebut bakal diakselerasi melalui penguatan ketahanan pangan, pembenahan infrastruktur jalan dan irigasi, serta menjaga stabilitas harga pasar demi mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, peningkatan mutu SDM tetap menjadi fokus krusial. Pemerintah daerah berkomitmen memacu kompetensi tenaga pendidik dan sarana pendidikan, sejalan dengan penguatan kapasitas tenaga medis, fasilitas pendukung, serta mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Sekda Bahrul Jamil Apresiasi Kehadiran SMSI Aceh Besar

Untuk menekan angka pengangguran terbuka, strategi yang disiapkan meliputi pelatihan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri, revitalisasi sektor UMKM, perluasan akses pasar produk lokal, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Penanggulangan kemiskinan turut menempati porsi prioritas. Intervensi program bakal difokuskan secara langsung kepada warga berpenghasilan rendah melalui penyaluran stimulus sosial serta pendampingan ekonomi produktif bagi keluarga penerima manfaat.

Pada ranah tata kelola keuangan, Pemkab Aceh Besar memacu intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah secara terukur. Hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD tercatat telah mencapai 47,28 persen dari target yang ditetapkan dalam APBK murni 2026.

Sementara itu, absorpsi belanja daerah hingga semester I berada pada angka 31,60 persen. Pemerintah daerah terus melakukan efisiensi dan percepatan realisasi belanja dengan mengedepankan akuntabilitas, pemenuhan mandatory spending, serta alokasi prioritas pembangunan daerah.

Dalam rancangan Perubahan APBK 2026, asumsi pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula Rp1,777 triliun menjadi Rp1,580 triliun. Adapun alokasi belanja daerah disesuaikan dari Rp1,824 triliun menjadi Rp1,744 triliun sebagai respons atas dinamika fiskal tahun berjalan.

Bupati Muharram menjelaskan bahwa rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 ini masih bersifat dinamis dan siap dimatangkan bersama legislatif demi menyelaraskan target kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Termasuk Ruangan Dirjen PPTR

Guna menjamin efektivitas program hingga akhir tahun anggaran, Pemkab Aceh Besar telah merumuskan langkah penajaman prioritas, terutama pada program penanganan inflasi, penstimulasi pertumbuhan ekonomi, serta pencapaian indikator makro daerah.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga sinkronisasi kebijakan dengan prioritas nasional dan Provinsi Aceh, sembari mengintensifkan evaluasi berkala terhadap sasaran serta plafon anggaran di setiap kegiatan.

Seluruh tahapan penganggaran dipastikan tetap berpatokan pada sistem anggaran berbasis kinerja yang akuntabel, dengan mematuhi tolok ukur capaian, standar harga satuan, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Eksekutif berharap proses pembahasan bersama DPRK Aceh Besar dapat berjalan konstruktif sehingga perubahan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada kepentingan publik serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Bupati mengimbau Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat terus mengedepankan harmonisasi serta komunikasi yang baik sesuai mekanisme perundang-undangan agar pengesahan dokumen pergeseran APBK 2026 dapat rampung tepat waktu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, didampingi jajaran pimpinan serta dihadiri segenap anggota dewan.

Turut hadir mendampingi Bupati di antaranya Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, Sekda Bahrul Jamil, para kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Aceh Besar.[]

TERKAIT LAINNYA