KETIKKABAR.com — Keputusan strategis diambil parlemen pusat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan penting tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Langkah legislatif ini disambut hangat oleh pucuk pimpinan Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPR RI atas persetujuan tersebut yang dinilai menjadi tonggak krusial dalam memberikan kepastian regulasi serta menjamin keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat Aceh.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).
Lebih lanjut, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di daerah agar merapatkan barisan dan mengintensifkan komunikasi konstruktif demi mengawal proses revisi ini.
“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat, dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” kata Mualem.
“Saya juga sangat berterimakasih pada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun lamanya berfikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerjasama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” tambahnya.
Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), turut mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas atensi dan dukungan penuh yang diberikan oleh jajaran DPR RI terhadap kekhususan Aceh.
“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh.
Ia memaparkan bahwa meski telah berstatus sebagai RUU inisiatif dewan, substansi perubahan undang-undang ini masih memerlukan serangkaian tahapan pembahasan lanjutan sebelum resmi disahkan.
“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dek Fadh menyoroti substansi krusial yang menjadi perhatian luas publik Aceh, yakni kepastian keberlanjutan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Mengingat Aceh baru saja diterpa bencana hidrometeorologi yang merusak infrastruktur serta memukul perekonomian warga, ketersediaan instrumen fiskal yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk mempercepat pemulihan daerah.
“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.
Pemerintah Aceh berharap regulasi baru ini nantinya dapat mengawal keberlanjutan Dana Otsus sebesar 2,5 persen pada tahun anggaran berikutnya, sehingga akselerasi pemulihan dan pembangunan kesejahteraan rakyat di Bumi Serambi Mekkah dapat berjalan secara optimal.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” pungkas Dek Fadh.[]










