Nasional

Polri: Penyampaian Aspirasi Dihormati, Tindakan Anarkis Tidak Dapat Dibenarkan

KETIKKABAR.com — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengawal ketat aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis serta bertahap guna menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.

Aksi unjuk rasa yang awalnya dimulai oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan hingga selesai. Namun, menjelang Kamis (27/8/2026) sore hingga malam hari, situasi di lokasi dilaporkan mengalami peningkatan eskalasi.

Massa dari berbagai elemen terus berdatangan ke lokasi. Sejumlah oknum pendemo terpantau melakukan tindakan anarkis berupa percobaan merusak, mendorong pagar utama Gedung MPR/DPR RI, hingga melakukan pembakaran di pintu gerbang. Pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan peringatan agar massa tetap tertib dan menghentikan aksi perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa di muka umum diatur oleh batasan waktu operasional yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketika waktu telah menunjukkan malam hari, kepolisian berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat secara lebih luas agar aktivitas publik tidak terganggu.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menindaklanjuti situasi yang semakin tidak kondusif, aparat kepolisian mengambil langkah tegas namun terukur sekira pukul 19.00 WIB. Pendekatan persuasif (soft approach) dilakukan dengan mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk menyemprotkan air guna membubarkan massa yang masih berkerumun, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban.

BACA JUGA:  Di Tengah Duka Gempa, Kasatgas Humas Polri Beri Penguatan untuk Personel dan Warga Ende

Budi menegaskan bahwa segala bentuk perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang melanggar hukum serta berdampak buruk terhadap keteraturan sosial dan pelayanan publik.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada elemen masyarakat yang telah kooperatif membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian aksi berlangsung. Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar lokasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami jg mohon maaf jika aktifitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI Siap Bantu Pengamanan Aksi 27 Agustus Atas Permintaan Polri, Masyarakat Diimbau Tertib

Selain itu, kepolisian turut memberikan imbauan khusus kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat atau mendekati lokasi aksi demonstrasi yang berisiko memicu kericuhan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak,” pesan Budi.

Menutup keterangannya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan senantiasa memprioritaskan tindakan yang profesional dan terukur.

“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA