Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Sejak 2018

KETIKKABAR.com – Pemerintah resmi menaikan tunjangan kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan Tukin TNI dan pegawai Kemhan pun beragam sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kemhan sejak 2018.

Kenaikan Tukin itu akan dirasakan dari pangkat Tamtama hingga Jenderal Bintang 4.

Dimuat Kontan.co.id besaran tukin yang diterima personel akan berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Perluas Lahan Tanam Bawang Putih di Sembalun hingga 534 Hektare Dukung Swasembada Nasional

Selain pejabat tinggi TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan lainnya berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Penetapan nominal tunjangan tersebut mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang diatur dalam Perpres.

Berikut besaran tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026:

KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500.
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 44.874.000.
Kelas jabatan lainnya: Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.
Hingga naskah ini dimuat, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan pemerintah.

Namun Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebagai berikut:

BACA JUGA:  Resmi: Kini WhatsApp Web Bisa Telepon dan Video Call Tanpa Aplikasi Tambahan

KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

TERKAIT LAINNYA