KETIKKABAR.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (22/7/2026) malam.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRA Ali Basrah, serta dihadiri unsur Forkopimda Aceh, para anggota DPRA, hingga kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam pidatonya, Mualem membeberkan realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 yang menembus Rp 10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp 10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran Rp 11,16 triliun.
Penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan Pemerintah Aceh TA 2025 juga telah diaudit BPK RI dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan Hasil Reses dan Reposisi AKD DPRA
Pimpinan DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Raqan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyerahkan rancangan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain agenda pertanggungjawaban APBA 2025, Rapat Paripurna turut mengumumkan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PPP-PAS Aceh. H. Ihsanuddin MZ resmi ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA periode 2024–2029.
Dalam kesempatan yang sama, DPRA menyerahkan secara resmi rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 (periode 21 Mei–3 Juni 2026) kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ini akan memasuki tahap pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebelum disahkan menjadi Qanun Aceh.[]









