Nasional

Bukan Main, Biaya Lepas Status WNI Kini Tembus Rp5 Juta! Berikut Aturan Resmi yang Berlaku Agustus Ini

KETIKKABAR.com — Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini mencakup kenaikan biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi hingga tarif untuk pelepasan status sebagai WNI.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung transformasi digital dalam administrasi kewarganegaraan.

Lonjakan tarif paling mencolok terjadi pada permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang naik drastis dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.

BACA JUGA:  Viral Menteri PU Dody Hanggodo Ogah Salami Bawahan, Warganet: Kangen Pak Bas!

Sebaliknya, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau atas dasar pertimbangan kepentingan negara.

Berikut rincian lengkap daftar tarif terbaru layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026:

Tarif Pengajuan WNI (Pewarganegaraan):

  • Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi) WNA: Naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
  • Permohonan Pewarganegaraan karena Perkawinan: Naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: Naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
  • Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia: Tetap di angka Rp1 juta.

Tarif Pelepasan dan Kehilangan Status WNI:

  • Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden RI: Naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta (melonjak lima kali lipat).
  • Penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.[]
BACA JUGA:  Hotman Paris Minta Maaf kepada Presiden Prabowo dan Petinggi Polri Terkait Kasus Febrie Adriansyah

TERKAIT LAINNYA