Hukum

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

KETIKKABAR.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp38,8 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026), Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol.

Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada periode 2019–2020 terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi Penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

BACA JUGA:  Bukan Kaleng-kaleng! Hasil Uji Pegadaian Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Terbukti Asli

Sementara tersangka FH, yang menjabat Direktur PT BAS, saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Salemba atas perkara lain.

Penyidik menemukan bahwa dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar, jauh melebihi plafon fasilitas sebesar Rp50 miliar. Modus operandi yang dilakukan meliputi:

  • Tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko.
  • Tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice.
  • Pengabaian mekanisme cash collateral.
  • Dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) untuk mendukung pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Pemulihan Aset Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menambahkan bahwa penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai Rp14,4 miliar.

BACA JUGA:  Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Suap Proyek DJKA, Diduga Terima Rp 100 Juta

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

Sisanya, lanjut Danny, akan diserahkan kepada keputusan majelis hakim di pengadilan melalui mekanisme pidana denda maupun perampasan aset lain milik terdakwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam manipulasi laporan keuangan tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA