KETIKKABAR.com – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melanjutkan dan menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang menyeret PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Desakan itu muncul di tengah belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun dan disebut memiliki potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang, SS, menilai kasus tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 triliun harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Jika benar sudah ada kerugian negara hingga Rp10 triliun, kami yakin tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh akan mengambil langkah secara profesional dan transparan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Menurutnya, publik membutuhkan kepastian hukum atas penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama. Ia meminta Kejati Aceh segera mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka, termasuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi serius mengusut tuntas kasus ini. Perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp10 triliun sudah berjalan hampir tiga tahun, tetapi hingga kini belum ada tersangka. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh,” ujarnya.
Selain meminta percepatan proses hukum, Bambang juga mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghentikan seluruh aktivitas PT Cemerlang Abadi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lahan.
Menurut Bambang, dugaan kerugian negara di sektor sumber daya alam umumnya berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan, aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang kuat, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena itu, dugaan kerugian negara dalam jumlah besar tidak boleh dianggap enteng. Jika diperlukan, penanganannya harus melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan agar persoalan ini dapat dibuka secara menyeluruh,” kata Bambang.
Ia juga meminta Kejati Aceh memberikan kejelasan terkait status lahan yang selama ini menjadi objek polemik, termasuk perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Bambang mengingatkan bahwa pada aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Abdya pada Juli 2025, pihak kejaksaan sempat menyampaikan bahwa proses penyidikan telah mencapai sekitar 70 persen dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan itu disebut telah diperkuat dengan keterangan ahli, termasuk terkait perhitungan potensi kerugian negara.
Namun hingga kini, Kejati Aceh belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan pernah melakukan penggeledahan di kantor PT Cemerlang Abadi yang berlokasi di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, pada 17 Mei 2023. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. []











