Ekonomi

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen demi Jaga Stabilitas Rupiah

KETIKKABAR.com — Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan eksternal yang memengaruhi nilai tukar rupiah.

Selain BI-Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak ekonomi global, terutama akibat konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah.

“Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah serta menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan pemerintah,” kata Ramdan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (9/6/2026).

Menurut Bank Indonesia, sejak RDG Bulanan pada 19–20 Mei 2026, pergerakan rupiah menunjukkan pelemahan yang lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya ketidakpastian global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.

BACA JUGA:
Laba BSI Melonjak 17,79% Jadi Rp2,8 Triliun per April 2026, Penyaluran Zakat Terus Meningkat

Untuk merespons perkembangan tersebut, BI tidak hanya menaikkan suku bunga acuan, tetapi juga menyiapkan sejumlah instrumen tambahan guna meningkatkan daya tarik investasi asing dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor enam, sembilan, dan dua belas bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor asing menempatkan dana mereka di Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya saing instrumen keuangan domestik dibandingkan negara lain.

Di sektor perbankan, BI membuka kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) dengan tenor tiga hingga dua belas bulan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan sehingga aktivitas pembiayaan ekonomi tetap terjaga.

BACA JUGA:
Di Tengah Isu Reshuffle, Rocky Gerung Kritik Kapasitas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Bank Indonesia juga memperkuat operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Penguatan dilakukan melalui peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan serta intensifikasi intervensi di pasar valuta asing melalui instrumen spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF).

Di sisi lain, BI menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah terus diperkuat. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal dipandang penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

Menurut Bank Indonesia, pengelolaan kas pemerintah yang tetap berada di BI menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung efektivitas kebijakan stabilisasi nilai tukar.

Meski menghadapi tekanan global yang meningkat, Bank Indonesia tetap optimistis terhadap kondisi ekonomi nasional. Bank sentral menilai fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan memiliki daya tahan yang memadai untuk menghadapi berbagai gejolak eksternal.

Kenaikan BI-Rate ini sekaligus menjadi sinyal bahwa stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama otoritas moneter di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. []

TERKAIT LAINNYA