KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti capaian pembangunan dan kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025 melalui rekomendasi resmi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRA menegaskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Pemerintah Aceh selama 2025. Evaluasi itu menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk mengukur efektivitas kebijakan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang dihasilkan dewan berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujar Ali Basrah.
Melalui hasil evaluasi tersebut, DPRA juga meminta Pemerintah Aceh menjadikan rekomendasi dewan sebagai acuan dalam memperbaiki proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan agar lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dibukanya Masa Persidangan II Tahun 2026.
DPRA mencatat selama Masa Persidangan I telah dilaksanakan sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA 2026, penyusunan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses anggota dewan, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, serta pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh.
Memasuki Masa Persidangan II, DPRA menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan target yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan agenda persidangan. []










