KETIKKABAR.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya dalam mengantisipasi maraknya praktik judi online dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kegiatan strategis ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi tingkat SMA sederajat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Mutu Kesiswaan pada Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, Syaifuddin, S.Pd., yang hadir mewakili Kepala Cabang Dinas.
Dalam sambutannya, Syaifuddin menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejati Aceh dan mengimbau seluruh peserta agar memanfaatkan momentum ini untuk memperluas wawasan kebangsaan dan hukum mereka.
“Kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat bagi para siswa. Tidak semua siswa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan seperti ini, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat menyimak materi dengan sungguh-sungguh dan mengambil ilmu yang disampaikan,” ujarnya.
Materi penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.
Mengusung metode yang santai, komunikatif, dan interaktif, Ali memaparkan sejumlah poin krusial yang akrab dengan kehidupan digital remaja saat ini.
Adapun fokus materi yang diberikan meliputi:
- Pengenalan institusi: Pengertian hukum serta tugas dan kewenangan jaksa.
- Ketertiban sekolah: Bahaya dan dampak psikologis perundungan (bullying).
- Kejahatan siber: Maraknya praktik judi online yang kini mulai menyasar kalangan usia remaja.
Di sela-sela pemaparannya, Ali Rasab Lubis mengajak para pelajar untuk berkomitmen menjadi pelopor pemuda taat hukum melalui pesan moral yang kuat.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis juga mengajak seluruh siswa untuk menjadi generasi muda yang sadar hukum dengan menanamkan slogan: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Jalannya sosialisasi berlangsung hidup dan mendapat respons positif. Para siswa tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan substantif pada sesi tanya jawab, terutama mengenai batasan hukum dalam penggunaan media sosial secara bijak serta penyelesaian persoalan hukum di kalangan remaja.
Guna menghidupkan suasana, narasumber juga memberikan kuis interaktif berupa lempar tanya. Siswa yang berhasil menjawab dengan tepat diberikan apresiasi langsung berupa suvenir mug khusus bergambar program Jaksa Masuk Sekolah.
Melalui agenda JMS ini, Kejati Aceh berharap para pelajar di Kabupaten Aceh Timur mampu memahami urgensi hukum dalam keseharian, membentengi diri dari perilaku negatif, serta tumbuh menjadi generasi cerdas yang berkarakter. Kegiatan edukasi tersebut diakhiri secara formal dengan sesi foto bersama.[]










