Hukum

3 Oknum Polisi dan 1 Warga Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Banda Aceh

KETIKKABAR.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali tercoreng setelah tiga oknum anggota operasional Direktorat Narkotika Polda Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.

Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal, Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Jamaluddin menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Jamaluddin di persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Ajak Warga Perkuat Persatuan Demi Pembangunan Daerah

Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum, sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam perkara ini, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus menguji komitmen aparat dalam membersihkan penyimpangan di internal institusi. []

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

TERKAIT LAINNYA