KETIKKABAR.com – Bank Aceh Syariah kembali ditetapkan sebagai bank penyalur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2026.
Penunjukan ini dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penyaluran BSPS Provinsi Aceh Tahun 2026 pada 12 Maret 2026 di Kantor Pusat Bank Aceh.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh M. Hendra Supardi bersama Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Lukman Hakim.
Sinergi tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Bank Aceh dalam menyalurkan dana bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat prasejahtera di Aceh.
M. Hendra Supardi menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Bank Aceh sebagai mitra penyalur program BSPS.
“Alhamdulillah, melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini adalah sebuah tanggung jawab besar bagi kami. Fokus utama kami bukan hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dari program pemerintah ini sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala teknis sedikitpun,” ujar M. Hendra Supardi.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Bank Aceh mendapatkan kepercayaan tersebut tidak lepas dari jaringan kantor cabang yang tersebar luas hingga ke pelosok Aceh, sehingga memudahkan akses bagi penerima bantuan di 23 kabupaten dan kota.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I Iswanto menyatakan harapan agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu kami untuk penyaluran bantuan stimulant perumahan swadaya ini,” ujar Iswanto.
Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh disebut telah menunjukkan kinerja yang konsisten. Hingga akhir 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya oleh Bank Aceh mencapai Rp964,78 miliar.
Beberapa capaian penyaluran tersebut antara lain pada 2018 sebesar Rp51,9 miliar bagi 3.458 keluarga penerima manfaat di 19 kabupaten dan kota.
Pada 2022 realisasi meningkat menjadi Rp343 miliar untuk 17.150 penerima di 13 kabupaten dan kota. Kemudian pada 2023 tersalurkan Rp247,8 miliar bagi 12.392 penerima di 23 kabupaten dan kota.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Selanjutnya pada 2024 Bank Aceh menyalurkan Rp270 miliar kepada 13.501 penerima di 13 kabupaten dan kota, sementara pada 2025 tercatat Rp54 miliar bagi 2.602 penerima di 14 kabupaten dan kota.
Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan proses administrasi penyaluran dana BSPS tetap selaras dengan prinsip syariah. Seluruh penerima bantuan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan pola akad wadiah.
Melalui skema ini, penerima manfaat tidak dibebankan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat dana bantuan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk perbaikan kualitas rumah penerima.
Selain program perumahan, Bank Aceh juga terlibat dalam berbagai program bantuan nasional lainnya, di antaranya penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM, program pembangunan infrastruktur, bantuan pendidikan dan sosial, serta program ketahanan pangan bagi petani kelapa sawit.
“Harapan kami, program BSPS tahun 2026 ini dapat menjadi stimulus yang kuat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh. Memiliki rumah yang layak huni adalah langkah awal menuju keluarga yang lebih sejahtera dan sehat,” tutup M. Hendra Supardi. []













