KETIKKABAR.com – Polrestabes Medan membeberkan kasus pemilik toko ponsel yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pelaku pencurian.
Pemaparan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis, 5 Februari 2026.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pemilik toko ponsel tersebut bernama Persada Putra.
Persada sebelumnya menjadi korban pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB. Pelaku pencurian diketahui merupakan dua karyawannya sendiri, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.
Setelah membobol toko milik Persada, kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Hotel Crystal. Persada kemudian berupaya menangkap keduanya.
Namun dalam proses itu, polisi menilai Persada melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum hingga statusnya berubah dari korban menjadi tersangka.
Selain dugaan penganiayaan, Persada juga disebut menyamar sebagai polisi saat mendatangi hotel tempat kedua pelaku bersembunyi. Ia datang bersama tiga rekannya dengan mengenakan atribut yang menyerupai petugas.
“Persada ini mengenakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam (Hotel Crystal) membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancur Batu sehingga diizinkan ke dalam,” terang Calvijn Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.
Calvijn menyebutkan tindakan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan, diperkuat dengan bukti berupa video yang memperlihatkan Persada mengenakan jaket ojek online.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan motif pencurian yang dilakukan Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.
“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Calvijn.
Sebelumnya, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan tertangkap kamera CCTV saat mencuri toko ponsel milik Persada.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Persada ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, Persada mengetahui keberadaan kedua pelaku di Hotel Crystal dan menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu, Shinto.
Persada lalu mendatangi hotel tersebut bersama Leo, Willyam, dan Satriya. Setibanya di lokasi, Persada dan ketiga rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dito dan Rizki sebelum membawa keduanya ke Polsek Pancur Batu untuk diproses hukum.
Pada 26 September 2025, keluarga Dito melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Berdasarkan laporan itu, Persada ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga rekannya hingga kini masih dalam pencarian. Adapun Dito dan Rizki telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video pengakuan Dito dan Rizki yang menyatakan mereka dianiaya saat penangkapan. Video tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam video itu, keduanya mengakui perbuatannya mencuri, namun menilai perlakuan yang mereka terima berlebihan.
“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami di dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ucap mereka. []
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di DJBC










