KETIKKABAR.com – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Riski Raja Ubit Bin Jauhari terkait perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnain ini menghadirkan terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa telah melawan hukum karena bertindak sebagai perantara dalam peredaran barang haram tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU Yuni Rahayu mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut dilakukan terdakwa pada Mei 2025 di sebuah warung di kawasan Lamgugob, Syiah Kuala.
Terdakwa disebut telah menyerahkan puluhan paket sabu kepada pihak lain untuk diedarkan dengan sistem bagi hasil dari keuntungan penjualan.
Dari hasil pengembangan kepolisian, petugas berhasil mengamankan 32 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 5,86 gram dari tangan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa kini terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Rabu (4/2) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. []
Miris, Oknum Guru PPPK di Pringsewu Jadi Bandar Sabu demi Modal Nikah


















