KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Aturan baru ini ditargetkan rampung pada pekan depan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan industri tembakau.
Pemerintah memberikan peringatan keras bagi pelaku industri yang masih membandel dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Penambahan layer tarif ini dirancang untuk memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi.
“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” lanjutnya.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menyita sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal dari puluhan ribu penindakan.
Meskipun intensitas penindakan sangat tinggi, pemerintah merasa perlu adanya kebijakan tarif baru untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya.
Target kenaikan sekitar Rp25,6 triliun ini menjadi alasan kuat di balik restrukturisasi lapisan tarif cukai sigaret dan rokok lainnya.
Saat ini pembahasan intensif masih dilakukan dengan melibatkan para pelaku industri agar regulasi yang diterbitkan tepat sasaran. []










