Hukum

KPK Bongkar “Borok” DJP: Reformasi Sri Mulyani Diujung Tanduk?

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang disinyalir melibatkan jaringan luas.

Aliran uang dalam kasus ini diduga tidak hanya berhenti di tingkat wilayah, namun menembus hingga ke jantung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.

Skandal ini mencuat di tengah upaya penguatan integritas fiskal yang digalakkan Kementerian Keuangan. Langkah KPK menggeledah kantor pusat DJP menjadi sinyal kuat adanya dugaan pengaturan pajak yang sistematis dari hulu hingga ke hilir.

Indikasi Keterlibatan Aktor Pusat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak di level pusat yang seharusnya menjadi benteng terakhir integritas perpajakan nasional.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana Cucu Mpok Nori, Pelaku WNA Irak

Dalam rangkaian penggeledahan di kantor pusat DJP, penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Area tersebut merupakan titik krusial dalam penentuan tarif dan kebijakan kepatuhan pajak. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berakar dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Proses pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara objektif diduga berubah menjadi ajang tawar-menawar untuk memangkas kewajiban pajak melalui uang pelicin.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Namun, KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar aktor intelektual di balik layar serta menelusuri seluruh pihak yang menerima restu atas aliran dana tersebut.

BACA JUGA:
Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Dikritik, MAKI Sebut “Pecah Rekor” di KPK

Desakan Pemeriksaan Menteri Keuangan

Merespons temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai KPK harus berani menelusuri pertanggungjawaban di tingkat pimpinan tertinggi kementerian. Menurutnya, jika praktik ini terjadi secara sistematis di level pusat, maka menteri terkait perlu dimintai keterangan.

“Jika aliran uang dan keputusan strategis terjadi di level pusat DJP, KPK wajib memeriksa Menteri Keuangan yang menjabat. Ini soal pertanggungjawaban jabatan,” tegas Kurnia dikutip Monitorindonesia.com, Rabu, 14 Januari 2026.

Kurnia mengingatkan bahwa Menteri Keuangan merupakan atasan langsung DJP yang memegang wewenang pengawasan dan pengendalian. Ia menekankan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum dalam proses pengungkapan kebenaran.

“Keberanian memeriksa menteri adalah ujian independensi KPK,” ujarnya. []

Menkeu Purbaya Bakal ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak yang Nakal

Source: Monitorindonesia

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

TERKAIT LAINNYA