KETIKKABAR.com – Pemerintah mulai melakukan penegakan hukum secara masif atas persoalan kehutanan yang memicu bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Langkah ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengidentifikasi adanya 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan di daerah tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya bersama Satgas PKH telah bergerak di lapangan dengan memasang plang peringatan di 11 titik strategis serta memulai proses hukum terhadap puluhan pihak yang terlibat.
“Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua PHAT, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah),” ucap Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Cabut Izin 1 Juta Hektare Lahan
Selain proses penyidikan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup lahan seluas 1 juta hektare.
Saat ini, sebanyak 24 PBPH di tiga provinsi terdampak juga tengah diaudit secara menyeluruh untuk melihat kepatuhan mereka terhadap regulasi kehutanan.
Pengusutan lanjutan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada level operasional, tetapi juga mampu mengejar pihak pemberi izin serta pemilik konsesi yang bertanggung jawab atas gundulnya hutan di wilayah Sumatera.
Menunggu Restu Presiden
Meski Satgas memastikan telah mengantongi bukti-bukti kuat, detail mengenai nama-nama perusahaan atau individu yang menjadi tersangka belum dibuka secara transparan kepada publik.
Raja Juli menekankan bahwa hasil akhir penyelidikan baru akan diungkap setelah melalui proses finalisasi dan koordinasi dengan kepala negara.
“Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. []
Tambang Emas Antam Meledak: Puluhan Pekerja Terjebak dalam Kepungan CO2!


















