Hukum

KPK Buka Suara Soal Peluang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa fokus penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 terletak pada tahapan diskresi dan operasional.

Pernyataan ini muncul menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan KPK memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pemberian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi merupakan hasil lobi di tingkat kepala negara.

“Jadi penambahan kuota haji ini berangkat dari permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, yaitu adanya antrean yang sangat panjang terkait dengan penyelenggaraan haji reguler. Ada yang hingga puluhan tahun. Nah dari permasalahan itu, maka kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20 ribu kuota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Fokus pada Diskresi Kementerian Agama

Budi menegaskan bahwa tambahan 20 ribu kuota tersebut diberikan kepada negara, sehingga secara otomatis masuk dalam lingkup keuangan negara.

BACA JUGA:
321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum terjadi saat kuota tersebut mulai dikelola secara teknis.

“Jadi dugaan perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasionalnya, yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” tutur Budi secara diplomatis saat ditanya soal peluang pemanggilan Jokowi.

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami mengapa kuota tambahan yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean haji reguler justru dibagi rata.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, 20 ribu kuota tambahan itu dibagi masing-masing 50 persen.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 lalu. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)
BACA JUGA:
Amien Rais Tantang Pembuktian di Pengadilan Terkait Dugaan Fitnah Hubungan Prabowo-Teddy

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, BPK masih merampungkan penghitungan kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Budi menerangkan bahwa kebutuhan pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada internal Kemenag, asosiasi, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro travel, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi-instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambungnya.

KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan yang merupakan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.

Yaqut sendiri tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya menyandang status tersangka. []

Pegawai Pajak Terjaring OTT, Berapa Sebenarnya Gaji Mereka? Tukinnya Bikin Geleng Kepala

TERKAIT LAINNYA