Nasional

Kritik Ketatnya Izin Penggalangan Dana: Menghambat Bantuan Bencana

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta agar Menteri Sosial Saifullah Yusuf tidak mempersulit mekanisme izin untuk penggalangan dana bagi korban bencana.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan tidak boleh mengganggu penyaluran bantuan yang dibutuhkan segera oleh korban bencana.

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dini mengkritik mekanisme izin penggalangan dana yang saat ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut kurang responsif terhadap situasi darurat seperti bencana. Ia menyebutkan bahwa perizinan yang rumit bisa menghambat upaya cepat untuk memberikan bantuan.

BACA JUGA:
Satgas Ops Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Pendampingan Psikologi dan Kesehatan

Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” lanjut Dini.

Selain itu, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi dana dengan cepat, terukur, dan transparan.

Pemda diharapkan mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kebutuhan darurat masyarakat, seperti logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar.

BACA JUGA:
Juri LCC Empat Pilar di Kalbar Dinonaktifkan, Sekjen MPR: Ada Prosesnya!

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” tegas Dini.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa siapa pun boleh mengumpulkan donasi, baik individu maupun lembaga, namun mereka tetap disarankan untuk mengajukan izin sesuai ketentuan yang ada.

Meski demikian, Mensos menambahkan bahwa pengurusan izin tersebut bisa dilakukan belakangan, setelah penggalangan dana dilakukan. []

Diaspora Indonesia Kecewa: Bantuan Darurat Terhambat Karena Kena Pajak dan Bea Cukai

TERKAIT LAINNYA