Hukum

Jaksa Tuntut Warga Pakistan 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia

KETIKKABAR.com – Seorang pria asal Pakistan, Muhammd Azeem, dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

Azeem dituduh melanggar hukum dengan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia, setelah melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama Hakim Anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis, juga dihadiri oleh JPU Luthfan Al-Kamil, penasihat hukum, serta sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan tuntutan resmi atas perkara yang sudah melalui proses pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan Azeem memenuhi unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tidak hanya itu, JPU juga mencatat bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan terdakwa.

Dengan demikian, Azeem dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atas tindakannya.

BACA JUGA:
Hina Suku Minangkabau dengan Sebutan "Barbar", IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi

Terdakwa juga diduga kuat memalsukan identitas untuk mempermudah tindakannya di Indonesia.

Paspor yang digunakan diduga telah dimanipulasi, dan identitas yang dipalsukan turut memperburuk posisi hukum terdakwa.

JPU menyoroti bahwa perbuatan ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Namun, dalam hal yang meringankan, Azeem menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, mengakui kesalahan, dan bersikap sopan sepanjang persidangan.

Hal ini menjadi pertimbangan positif yang bisa meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama penyidikan, yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana ini. Barang bukti yang diajukan antara lain:

  • Paspor Pakistan nomor LP1854541 atas nama Muhammd Azeem

  • Sebuah smartphone merek Infinix (yang dikembalikan kepada terdakwa)

  • Uang tunai Rp800.000, yang dirampas untuk negara

  • KTP palsu atas nama Mochamad Lukman dengan NIK 6105011503680005

  • Kartu Keluarga atas nama yang sama

  • Foto transaksi uang Rp50.000 dan Rp100.000

  • 220 lembar kaligrafi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal

  • Serta satu tas jinjing merk “Gatsby” yang akan dimusnahkan.

Lebih lanjut, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan bahwa data kependudukan atas nama Mochamad Lukman yang digunakan terdakwa adalah tidak sah, dan memerintahkan instansi terkait untuk segera menghapus atau memperbaiki data tersebut.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Tuntutan dan Rencana Putusan

Menimbang bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim:

  1. Menyatakan terdakwa Muhammd Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.

  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

  3. Memberikan denda sebesar Rp10.000.000, dengan ancaman subsider 2 bulan kurungan.

  4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

  5. Mengatur status barang bukti serta penghapusan data kependudukan yang dipalsukan.

  6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 November 2025 untuk memutuskan perkara ini, dan masyarakat pun menunggu keputusan Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan berlanjutnya sidang ini, masyarakat Indonesia kembali diingatkan tentang pentingnya penegakan hukum dan ketertiban dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk dalam hal pengawasan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia.[]

FKIP USK Sambut Atase Pendidikan Kedubes Malaysia dengan Kuliah Tamu Tentang Olahraga

TERKAIT LAINNYA