KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Dua nama yang disebut berpotensi dipanggil adalah Dedy Rangkuti (Dedy Iskandar Rangkuti/DIR), sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya belum sempat diperiksa saat penyidikan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh sebab itu, KPK mempertimbangkan menghadirkan mereka langsung di persidangan.
“Kalau dalam proses penyidikan belum sempat dimintai keterangan, maka bisa saja nanti dihadirkan dalam persidangan,” ujar Asep, dikutip dari Media, Selasa (11/11/2025).
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Kasus suap proyek jalan ini menjerat beberapa terdakwa, antara lain Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut sekaligus orang dekat Bobby Nasution), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
Menurut Asep, perkara ini ditangani dalam dua gelombang, yakni untuk pihak pemberi suap dan penerima suap.
“Untuk pemberinya, seperti saudara KIR dan beberapa pihak lain, sudah disidangkan. Sementara saudara Topan Ginting saat ini juga sudah tahap dua dan akan segera disidangkan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama dekat lingkar kekuasaan daerah, termasuk pejabat tinggi dan akademisi. []
Menkeu Klarifikasi Isu Dana Korupsi untuk Whoosh: Masih Tahap Pembahasan










