Daerah

DPRA Gelar RDPU Qanun Ketertiban Umum: Diharapkan Jadi Payung Hukum Kuat Pelaksanaan Syariat Islam dan Keamanan Warga

KETIKKABAR.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. RDPU ini berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk. Muharuddin.

Rancangan Qanun ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

Selain itu, Raqan juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan tentang penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian “Menimbang”, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

BACA JUGA:
Polda Aceh dan UTU Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin. []

Kejagung Ungkap Data Judi Online: Pelaku Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

TERKAIT LAINNYA