Hukum

KPK Dinilai ‘Dagelan’ di Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal tapi Masih Bebas

KETIKKABAR.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menuai keraguan publik. Pasalnya, pengusutan kasus ini dinilai berjalan lambat meski telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya perkembangan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Harapan publik sempat muncul saat KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hingga saat ini, Gus Yaqut sapaan mantan Menag yang diduga turut terlibat masih bebas.

“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” kata Hari kepada RMOL, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Menurut Hari, membiarkan status Gus Yaqut sebatas saksi dapat merusak citra KPK dalam upaya memberangus praktik rasuah.

“Pencekalan yang diberlakukan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan terjadi perlambatan dalam penanganan kasus yang membutuhkan perhatian khusus,” pungkasnya. []

Polemik Utang Whoosh: Mahfud MD Curiga Mark Up dan Elite China Dominasi Posisi Strategis

TERKAIT LAINNYA