Nasional

Aktivis Indro Tjahyono Sebut Wapres Gibran Seharusnya Dimakzulkan

KETIKKABAR.com – Legitimasi posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam. Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras yang menilai Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dianggap tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Indro Tjahyono dalam acara peluncuran buku mendiang Rizal Ramli di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

“Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” tegas Indro Tjahyono di hadapan para peserta acara.

Menurut Indro, dari sisi hukum dan konstitusi, posisi Gibran saat ini bermasalah karena dinilai tidak memenuhi dua syarat utama untuk jabatan Wakil Presiden: kualifikasi pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.

“Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” ujar Indro.

BACA JUGA:
Dinilai Tak Cukup, Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027

“Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.

Indro mengkritik keras sikap DPR yang dianggap diam dan enggan menindaklanjuti isu legalitas Gibran, padahal desakan pemakzulan disebut sudah disuarakan oleh beberapa purnawirawan TNI.

“Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” kata Indro.

Ia juga mengkritik partai politik pengusung yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan politik jangka pendek, tanpa memperhatikan legalitas dan moralitas konstitusional.

“Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegasnya.

Tak luput, Indro menyoroti perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang sempat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres itu ia sebut sebagai rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.

BACA JUGA:
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Libatkan Pihak Swasta

“Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.

Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terkait etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024–2029. []

Fakta Mengejutkan: Prabowo Pernah Ditawari Suap Triliunan Rupiah

TERKAIT LAINNYA