Hukum

IRONIS! Putra Mantan Wali Kota Cirebon Diciduk Curi Sepatu Jemaah Masjid At-Taqwa

KETIKKABAR.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial ASN di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025) siang, berakhir setelah wajahnya terekam jelas kamera CCTV.

Yang menjadi sorotan, ASN diketahui merupakan putra dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cirebon terkait kasus korupsi.

Petugas keamanan Masjid At-Taqwa berhasil meringkus ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, saat ia beraksi mengincar sepatu milik jemaah yang sedang melaksanakan salat.

Menurut Rohman, petugas Satpam Masjid At-Taqwa, gerak-gerik ASN sudah lama dicurigai. Penangkapan berhasil dilakukan setelah aksinya terekam sangat jelas.

“Dia (ASN) terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jemaah yang sedang salat,” kata Rohman saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

Rohman menambahkan bahwa ASN sudah beberapa kali terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun, rekaman kali ini sangat jelas saat ia mencuri.

“Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu paling jelas saat mencuri sepatu dan yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ungkap Rohman.

Saat diinterogasi di pos keamanan masjid, ASN mengaku sebagian sepatu hasil curiannya telah dijual, sementara sisanya masih disimpan di rumah. Setelah pemeriksaan awal, ASN diborgol dan dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif di balik aksi pencurian ini.

Kasus pencurian yang dilakukan ASN ini menjadi ironis mengingat latar belakang ayahnya. Nashrudin Azis (NA), yang merupakan Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014-2023, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

BACA JUGA:
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung di Desa Teger Miko, Aceh Tenggara

NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar dari total pagu proyek Rp 86 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, sebelumnya menjelaskan bahwa NA diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pada 19 November 2018, padahal proyek tersebut belum rampung sesuai perencanaan.

Kini, sementara sang ayah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi, sang putra harus berhadapan dengan hukum akibat tindak pidana pencurian. []

Viral! Menu Makan Bergizi Gratis di Depok Dikeluhkan Wali Murid: Isi Kentang Rebus dan Kerupuk Pangsit

TERKAIT LAINNYA