Politik

Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi

KETIKKABAR.com – Pakar Telematika, Roy Suryo, menilai desakan sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) agar Polda Metro Jaya segera menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk penghasutan.

Sebelumnya, kelompok relawan Jokowi yang terdiri dari Andi Azwan dan beberapa orang lainnya menggelar konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Dalam konferensi pers tersebut, seorang perempuan yang mengaku dari organisasi perempuan pendukung Jokowi mengancam akan menggelar demonstrasi bersama ratusan rekannya hanya dengan mengenakan BH dan celana dalam (CD).

“Akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan, sekaligus menghasut melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurut Roy, ajakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 mengenai larangan pertunjukan atau eksploitasi tubuh di depan umum.

“Karena relawan ODGJ (Orang Dekat Jok-Gib) ini malah akan mengajak kaum wanita untuk melakukan aksi demo hanya dengan menggunakan bra dan CD alias pakaian dalam saja,” katanya.

BACA JUGA:
Jokowi Agendakan Kunjungan ke Berbagai Daerah untuk Temui Masyarakat dan Kader PSI

Roy menjelaskan, pada ayat (1) pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Sementara pada ayat (2), setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang mengandung ketelanjangan atau nuansa seksual.

“Menampilkan ketelanjangan atau memperlihatkan bagian tubuh sensual secara eksplisit. Jelas Demo Termul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan Sanksi Pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” terangnya.

Roy yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan, Pasal 34 menyebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum dengan mengandung ketelanjangan atau nuansa seksual dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Hendri Satrio: Waspada Safari Politik Bisa Ciptakan "Musuh"

“Atau denda paling banyak Rp5 M. Bahkan Pasal 35-36 menyatakan Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menyediakan tempat, mengundang penonton, atau memfasilitasi pertunjukan tersebut,” imbuhnya.

Terkait desakan relawan Jokowi agar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka, Roy mengaku menanggapinya dengan santai.

“Saya cukup berkomentar santai jogetin saja menyikapi preskon para Termul ODGJ,” tandasnya.

Roy menilai ancaman aksi demonstrasi dengan pakaian dalam tersebut menunjukkan para relawan sudah kehilangan akal sehat.

“Apalagi semakin hari makin jelas terbuka siapa yang benar dan siapa salah. Kehadiran Ustaz Abu Bakar Ba’asyir MBG bila benar demikian seharusnya sangat dipertimbangkan oleh Jokowi agar tenang sisa hidupnya ke depan,” kuncinya. []

TERKAIT LAINNYA