KETIKKABAR.com – Mantan terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Menurut Gus Nur, kejanggalan tersebut mencakup ketidaksesuaian keterangan saksi dan tidak pernah diperlihatkannya ijazah asli Jokowi selama persidangan.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Gus Nur menceritakan awal mula kasusnya hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Solo.
Ia menyoroti bahwa dari sekian banyak orang yang terlibat. Mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga 35 saksi—tidak ada satu pun yang pernah melihat ijazah asli Jokowi.
“Penyidik, jaksa, ada empat orang, hakim ada tiga orang, tiga puluh lima saksi yang didatangkan untuk memberatkan saya di dalam sidang itu, dari teman sekolah, guru sekolah, semua didatangkan. Tidak ada satu pun yang pernah melihat ijazah aslinya,” ungkap Gus Nur, Selasa (12/8/2025).
Gus Nur menambahkan, seorang penyidik sempat mengklaim telah melihat dan mendokumentasikan ijazah Jokowi. Namun, bukti berupa foto atau dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.
“Penyidik ngomong gitu di depan saya. Tapi tidak pernah menunjukkan mana fotonya, mana. Hanya ngomong aja,” tuturnya.
Kejanggalan lain, kata Gus Nur, adalah adanya kesaksian bohong dari salah satu saksi. Ia menemukan bahwa keterangan agama saksi tersebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta.
“Ya saksi bohonglah, saksi bohong ya. Pembohong akan dilindungi pendusta,” pungkas Gus Nur, meyakini bahwa kesaksian tersebut tidak jujur.[]
Kasus Kuota Haji Kian Panas, KPK Usut ‘Otak’ di Balik SK Yaqut Cholil











