Hukum

Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris ID FOOD Ancam Posisi Erick Thohir

KETIKKABAR.com – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) menimbulkan polemik dan berpotensi menyeret Menteri BUMN, Erick Thohir, ke ranah hukum.

Mantan Wakapolri, Oegroseno, menilai Erick Thohir bisa menjadi tersangka tindak pidana korupsi akibat pengangkatan tersebut.

Menurut Oegroseno, pengangkatan Silfester Matutina sebagai komisaris melanggar hukum karena saat itu Silfester berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oegroseno menyatakan melalui akun Instagram resminya, “@oegroseno_official”, bahwa Erick Thohir dapat dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

“Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulis Oegroseno.

BACA JUGA:
80 WNI Haji Ilegal Dicegat di 14 Bandara, Soetta Terbanyak!

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda.

Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen ID FOOD sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025.

Oegroseno menambahkan, pihak BUMN juga dapat melaporkan Silfester dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Polemik ini juga mendapat tanggapan dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Ia menyoroti pernyataan Silfester yang mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

BACA JUGA:
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, tidak ada perdamaian, terutama untuk kasus yang sudah inkracht.

“Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud dalam sebuah podcast.

Mahfud menekankan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi. Ia juga menduga ada “permainan di belakangnya” karena Kejaksaan, yang seharusnya mengeksekusi putusan, tidak mungkin tidak mengetahui status hukum Silfester.

“Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” pungkas Mahfud.[]

Kontroversi Silfester Matutina: Mahfud MD Pertanyakan Kinerja Kejaksaan, Projo Minta Amnesti

TERKAIT LAINNYA