Hukum

Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Dharma Pongrekun Ungkap Pernah Tangani Kasus Serupa

KETIKKABAR.com – Mantan calon gubernur Jakarta sekaligus purnawirawan Komjen Pol, Dharma Pongrekun, membagikan pengalamannya saat mengusut kasus ijazah palsu di tengah ramainya tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam perbincangannya dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar, Dharma menceritakan pengalamannya saat masih aktif di kepolisian.

Ia menyebutkan, ijazah yang pernah ia selidiki dinyatakan “asli secara fisik” karena dikeluarkan oleh universitas dan ditandatangani rektor.

Namun, menurutnya, ijazah tersebut “palsu secara proses” karena proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Yang diperiksa adalah fisik dokumennya. Fisik dokumennya memang betul dikeluarkan oleh perguruan tinggi itu, betul ditandatangani oleh rektor itu,” kata Dharma. “Asli secara fisik, tapi prosesnya palsu.”

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani dua objek perkara terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

  1. Pencemaran Nama Baik, dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025.
  2. Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong, dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih akan memanggil kembali para terlapor, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dharma Pongrekun adalah purnawirawan jenderal bintang 3 Polri lulusan Akpol 1988 yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ia pensiun dari Polri pada 2024 dan maju di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen, namun gagal. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di kepolisian, khususnya di bidang reserse.[]

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

KPK Periksa Mantan Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

TERKAIT LAINNYA