Hukum

Kejari Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

KETIKKABAR.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2025.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen.

Barang bukti yang disita oleh tim penyidik kini akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan harus berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.

Penyidikan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola keuangan daerah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.[]

Pemkab Aceh Besar Gelar Diklat Petugas HUT RI ke-80

TERKAIT LAINNYA