Hukum

KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP

KETIKKABAR.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 3,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk pada tahun 2022–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya proyek-proyek fiktif yang dikerjakan atau diklaim PT PP untuk mencairkan sejumlah dana.

“KPK mendalami banyak proyek yang diduga terkait perkara ini. Kami sampaikan juga, penyidik telah menyita sebesar 3,5 juta Dolar AS dalam perkara PP ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Desember 2024, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini sejak 9 Desember 2024. Dalam proses tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp80 miliar.

BACA JUGA:
Tipu Calon Pengantin, Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Polisi

Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024 selama enam bulan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1637/2024. Kendati demikian, hingga kini identitas resmi para tersangka belum diumumkan ke publik.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk deposito senilai Rp22 miliar serta uang tunai sebesar Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini serta mendalami peran para pihak yang diduga terlibat.

TERKAIT LAINNYA