Daerah

Wagub Aceh Temui MUI Pusat, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

KETIKKABAR.com – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh sekaligus meminta dukungan MUI terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat fakta-fakta hukum dan sejarah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan.

Wakil Gubernur hadir bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, S.Ag., M.Si, serta Ketua Nazir Wakaf MRB dan jajaran anggota.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Gelar "Saweu Keude Kupi" Bersama Influencer, Perkuat Sinergi Literasi Hukum di Ruang Digital

Rombongan disambut langsung oleh Sekjen MUI di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, produktif, dan penuh keakraban.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya Pak Sekjen, atas penerimaan yang begitu terbuka. Kedatangan kami bertujuan menyampaikan keprihatinan atas status tanah wakaf Blang Padang yang kini tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya,” ujar Wagub Fadhlullah.

Ia menjelaskan, tanah wakaf seluas 8,9 hektare itu merupakan bagian integral dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi bagi masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh, kata Fadhlullah, berharap adanya dukungan moral dan kelembagaan dari MUI dalam mengembalikan fungsi wakaf sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa MUI siap memberikan dukungan resmi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI.

BACA JUGA:
Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh, Bahas Sinergi Ulama dan Kepolisian

“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung upaya Pemerintah Aceh dan para tokoh wakaf untuk mengembalikan fungsinya sesuai tujuan awal,” ujar Buya Amirsyah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaannya oleh nazir harus fokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan antara pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.[]

TERKAIT LAINNYA