Daerah

Tragedi Makan Gratis Garut: Tiga Tewas, EO Terancam Jerat Pidana!

KETIKKABAR.com – Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menilai insiden tewasnya tiga orang saat acara makan gratis di Alun-alun Garut berpotensi menimbulkan tindak pidana kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP.

Acara makan gratis ini merupakan bagian dari pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Maula Akbar, dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, yang digelar Jumat (13/7/2025).

Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Zuhri mengimbau agar polisi segera melakukan penyelidikan, terutama terhadap pihak penyelenggara acara, yaitu Event Organizer (EO) yang mengatur jalannya acara. Ia menegaskan bahwa penyidikan perlu dilakukan karena ada korban jiwa.

BACA JUGA:
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pasca Gempa M 7,9 di Kepulauan Sangihe

“Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki,” jelas Zuhri saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Tragedi Makan Gratis di Garut, Gubernur Dedi Mulyadi Akui Sudah Melarang Kegiatan Ini

Korban meninggal dalam insiden ini adalah:

  • Vania Aprilia (8), warga Sukamentri, Garut Kota

  • Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara

  • Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut

Zuhri menegaskan pentingnya menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab, biasanya panitia penyelenggara.

“Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan,” tambahnya.

Rizal, EO acara, menyampaikan permintaan maaf atas tragedi tersebut. Ia mengakui bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebenarnya sudah melarang adanya kegiatan makan gratis yang mengundang massa.

BACA JUGA:
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pawai Ta'aruf

“Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur,” ujar Rizal, dikutip Kompas.com.

Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa hanya menyetujui rangkaian acara akad nikah, resepsi, dan pagelaran seni malam Jumat, tanpa adanya kegiatan makan gratis yang melibatkan kerumunan besar.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengetahui penyebab kericuhan dan korban jiwa.

Pengamanan acara sudah dilakukan sesuai SOP dengan 404 personel gabungan diterjunkan.

“Karena ada korban jiwa dan peristiwa ini menimbulkan gangguan, polisi tentu akan melakukan penyelidikan. Kami akan ungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Kapolda.[]

TERKAIT LAINNYA