KETIKKABAR.com – Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.
Kali ini, nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut disebut sebagai salah satu terlapor dalam perkara tersebut.
Nama Abraham Samad mencuat setelah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, menyebut ada 12 nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Saat dikonfirmasi, Abraham Samad mengaku kaget dan tidak tahu-menahu soal pelibatan namanya dalam kasus tersebut.
“Saya belum tahu-menahu. Heran juga saya, karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi. Kalau pun saya dipanggil, itu sama saja dengan kriminalisasi,” ujar Abraham kepada Tribunnews.com, Kamis (17/7/2025).
Abraham menyebut dirinya sedang berada di Brisbane, Australia, dan belum menerima surat pemanggilan atau pemberitahuan apapun dari aparat penegak hukum.
“Saya sekarang sedang berada di Brisbane, jadi belum tahu apakah ada surat panggilan,” tambahnya.
Baca juga: Eks Rektor UGM Bongkar! IPK Jokowi di Bawah 2, Skripsi Tak Pernah Diuji?
Menurut Rizal Fadillah, berikut 12 nama yang tercantum dalam SPDP:
-
Eggi Sudjana
-
Rizal Fadillah
-
Kurnia Tri Royani
-
Rustam Effendi
-
Damai Hari Lubis
-
Roy Suryo
-
Rismon Sianipar
-
Tifauzia Tyassuma
-
Abraham Samad
-
Mikhael Sinaga
-
Nurdian Susilo
-
Aldo Husein
Namun hingga Kamis (17/7/2025), pihak Polda Metro Jaya maupun Kejati DKJ belum memberikan konfirmasi resmi atas keberadaan SPDP tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan menjawab singkat, “Belum ada.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan keterangan lebih lanjut atas klaim dari kubu Roy Suryo Cs.
Sebelumnya, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Ade Ary, terdapat dua objek perkara yang tengah disidik:
-
Laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
-
Laporan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam tahap klarifikasi karena pelapor belum hadir dan berencana mencabut laporan.[]










