Hukum

TPUA Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Bareskrim

KETIKKABAR.com – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan mereka agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Harapannya, setelah bukti ini diajukan, prosesnya bisa meningkat ke penyidikan dan nanti ditemukan tersangkanya,” ujar Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Riza menjelaskan, pihaknya menyerahkan tiga bukti pendukung dalam bentuk tayangan video yang menurut mereka menguatkan dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.

Bukti pertama adalah video podcast “Topi Merah” bersama Refly Harun di RH Channel yang membahas ketidakidentikan ijazah Jokowi, yang dinilai mengarah pada dugaan pemalsuan.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Baca juga: Roy Suryo Siap Hadapi Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: “Oh Siap, Pasti”

Bukti kedua berupa podcast Darmawan Sepriyosa bersama mantan intelijen BIN, Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra, dalam acara Madilog.

Dalam tayangan itu, dibahas dugaan pembuatan dokumen palsu di kawasan Pasar Pramuka Pojok pada 2012–2014, yang disebut berkaitan dengan penerbitan ijazah palsu.

Sementara bukti ketiga berasal dari tayangan QNC Opposite Channel yang menampilkan dugaan keterlibatan beberapa nama dalam tim pembuat ijazah palsu, yakni David Agus Yunanto, Anggit Nugroho, Mohamad Isnaeni, Widodo, Eko Sulistyo, Sigit Widyawan, dan Paiman Rahardjo.

“Nama-nama itu sudah kami sebutkan sebagai petunjuk. Pihak Bareskrim kami minta meneliti dan menyelidikinya,” tegas Riza.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya bukti tambahan tersebut, proses hukum tidak bisa dihentikan.

“Informasi ini kami sampaikan sekarang, maka Bareskrim juga harus langsung menindaklanjuti. Tidak boleh dihentikan,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA