KETIKKABAR.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MS, pria berinisial Cut Lem (37) asal Pidie yang tinggal di wilayah Darul Imarah, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Cut Lem diduga kuat melakukan tindakan keji terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, yang merupakan anak teman kerjanya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Pengungkapan tersebut kemudian berlanjut dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Mata Ie kemarin,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.
Perbuatan pelaku berlangsung selama dua tahun, sejak 2018 hingga 2020. Saat itu, pelaku tinggal di ruko yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban di Kecamatan Baiturrahman.
“Pelaku adalah teman kerja ayah korban. Mereka bertetangga di ruko yang juga digunakan sebagai tempat kerja ayah korban,” jelasnya.
Baca juga: Mobil Propam Dipakai Anak Buat Pacaran, Warga: Nabrak Terus Kabur!
Tindak kejahatan tersebut bermula pada tahun 2018, ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Dengan dalih meminta bantuan untuk bekerja di ruko, pelaku menjadikannya sebagai modus untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Setelah melakukannya, Cut Lem memanipulasi korban dengan ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, bahkan orang tuanya. Ia juga memberikan uang jajan sebagai imbalan untuk membungkam korban.
“Tindakan ini terus berlangsung hingga tahun 2020, sebelum akhirnya terungkap oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya kepada kami,” tambahnya.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum terhadap korban, serta memeriksa saksi-saksi dan sejumlah ahli terkait kasus ini.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penahanan dan akan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Fadilah.[]










