Hukum

OTT Rp231 M Proyek Jalan Sumut: Ada Kapolres Ikut Diamankan, tapi Lolos Jadi Tersangka

KETIKKABAR.com – Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara kini memasuki babak baru: seorang Kapolres diduga ikut diamankan, namun lolos dari jerat tersangka.

Informasi yang beredar menyebut, Kapolres yang bertugas di wilayah Sumut itu adalah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, Kamis malam, 26 Juni 2025.

Namun, sejauh ini baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres tersebut—yang belum diungkap identitasnya tidak termasuk dalam daftar resmi tersangka.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  4. Akhirun Efendi Piliang, Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG)

  5. M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN dan anak dari Akhirun

Dari hasil pengungkapan, kongkalikong proyek jalan ini bernilai Rp231,8 miliar, dengan komitmen fee hingga Rp46 miliar yang dijanjikan oleh pihak swasta agar bisa memenangkan proyek.

Baca juga: Digeledah KPK, Rumah Topan Ginting Simpan Uang Rp2,8 M dan Dua Senjata Api!

BACA JUGA:
80 WNI Haji Ilegal Dicegat di 14 Bandara, Soetta Terbanyak!

KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta dari rumah salah satu tersangka, diduga sisa suap yang telah digelontorkan.

Spekulasi soal keterlibatan seorang Kapolres mencuat setelah beredar kabar bahwa 6 orang sempat dibawa oleh KPK, namun hanya 5 orang yang dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya,” ujar Ferry pada Jumat, 4 Juli 2025.

Jika benar, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi Polri di tengah upaya reformasi kelembagaan.

Modus praktik kotor ini disusun rapi. Dimulai dari survey lokasi proyek secara diam-diam, penunjukan rekanan secara langsung, hingga pengaturan sistem e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan bisa menang tender.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga menerima sejumlah komitmen fee dari pihak swasta yang ingin “mengamankan” proyek.

Bahkan, Topan Ginting dijanjikan uang suap hingga Rp8 miliar, yang akan dibayarkan bertahap sesuai termin proyek.

“Kalau proyek dibiarkan dikerjakan oleh mereka, hasilnya pasti tidak maksimal. Karena sebagian uangnya dipakai buat suap,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

BACA JUGA:
Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Pria di Makassar Diamankan Polisi

Tak berhenti di lima tersangka, KPK menegaskan akan menggunakan metode “follow the money” untuk menelusuri aliran dana korupsi ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilibatkan.

“Kami tidak berhenti di sini. Siapa pun yang uangnya menerima aliran dana suap akan kami panggil dan periksa. Ditunggu saja,” kata Asep.

Baca juga: KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga di Medan: Rakyat Dukung Bongkar Suap Orang Dekat Bobby

KPK menduga praktik ini bisa menjalar hingga ke atasan para tersangka, termasuk kemungkinan ke aparat penegak hukum lain.

OTT KPK menguak dua proyek besar di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar)

  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (TA 2023: Rp56,5 miliar; TA 2024: Rp17,5 miliar)

  • Rehabilitasi longsoran ruas jalan (TA 2025)

KPK juga mencium adanya pengaturan jeda lelang agar proyek tidak terlalu mencolok.

KPK menyebut awal kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang buruknya jalan di Sumut.

Pada April 2025, dilakukan survey proyek bersama tersangka. Dari sana, skenario pengaturan pemenang proyek mulai dirancang, hingga berujung OTT.[]

TERKAIT LAINNYA