KETIKKABAR.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal polemik Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bakal berlaku mulai 3 Juni 2025.
Regulasi ini mengatur legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal namun aktif berproduksi.
Namun, Bahlil menegaskan, aturan ini bukan berarti melegalkan semua sumur minyak rakyat tanpa batas.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah dipelintir. Tolong sampaikan dengan benar: yang akan dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang memang sudah berproduksi,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Pernyataan itu sekaligus membantah kabar simpang siur bahwa pemerintah memberi lampu hijau kepada siapa pun untuk mengebor minyak seenaknya.
Baca juga: Bahlil: “Tanggal Merah Sudah Hilang di Kabinet Prabowo!”
Menurut Bahlil, keputusan ini diambil karena fakta di lapangan menunjukkan banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi tanpa izin. Hasil produksinya bahkan dijual ke produsen ilegal selain Pertamina.
“Sumur-sumur rakyat ini sudah lama berjalan. Supaya lingkungan tetap terjaga dan masyarakat bisa menjual dengan harga wajar, maka kita buatkan regulasinya,” kata Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Dari data yang dihimpun, produksi minyak dari sumur rakyat diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Angka ini signifikan dalam kontribusi terhadap peningkatan lifting nasional jika dikelola dengan benar.
“Kalau tidak kita legalisasi, rakyat bisa terus dibayangi persoalan hukum. Kasihan, mereka ini saudara-saudara kita. Maka, pemerintah hadir untuk memberi kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan membuka ruang kerja yang benar bagi rakyat,” tegasnya.
Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tercatat ada 7.721 titik sumur minyak yang dikelola sekitar 231 ribu warga. Tanpa regulasi, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan maupun kerusakan lingkungan serius.
Lewat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah akan mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja, pengawasan, dan peningkatan produksi migas dari sumur rakyat.
Harapannya, pendekatan baru ini bisa memberi solusi bagi keberlanjutan energi sekaligus melindungi hak-hak rakyat kecil yang selama ini berjalan di zona abu-abu hukum.[]











