Politik

Effendi Simbolon Soal Desakan Lengserkan Gibran: “Masa Salah SMA Jadi Alasan Dimakzulkan?”

KETIKKABAR.com  – Mantan politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI tidak memenuhi syarat konstitusional. Menurutnya, alasan yang diajukan tidak relevan karena menyangkut masa sebelum Gibran menjabat sebagai wapres.

“Kalau kriteria pemakzulan itu ya saat dia menjabat. Kalau salah waktu SMA, SMP, masa dibawa juga? Itu semua sudah melalui proses clearance di KPU,” kata Effendi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Jalan Pemakzulan Gibran Terbuka! Akun Fufufafa Jadi Ancaman Serius

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan Gibran selama masa jabatannya sejauh ini, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan menurut UUD 1945.

BACA JUGA:
Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Jelang Musda Demokrat Aceh

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mendesak agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. Desakan itu tertuang dalam surat resmi bertanggal 26 Mei 2025, ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Surat itu menyebut bahwa Gibran layak dimakzulkan karena dianggap melanggar prinsip-prinsip etika dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

Baca juga: Mahfud MD: Jika Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Itu Alasan Kuat untuk Pemakzulan

Namun Effendi menyanggah dasar tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuktikan dilakukan saat menjabat. Kalau tidak, ya tidak masuk kriteria pemakzulan menurut konstitusi,” tegasnya.

Meski begitu, Effendi menyatakan bahwa pihak mana pun berhak menyuarakan pendapatnya secara konstitusional.

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Hendri Satrio: Waspada Safari Politik Bisa Ciptakan "Musuh"

“Silakan saja, nanti kita lihat apakah ada dasar kuat secara hukum. Proses itu kan harus melewati DPR, MPR, bahkan DPD,” ucapnya.[]

TERKAIT LAINNYA