Hukum

KPK Periksa Kembali Muhammad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar di DJP

KETIKKABAR.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Haniv diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Haniv sebelumnya telah diperiksa pada 7 Maret 2025, namun enggan menjawab pertanyaan soal materi pemeriksaan dan dugaan gratifikasi senilai Rp21,56 miliar yang diterimanya.

Baca Juga: KPK Serbu Kementerian PU! Gratifikasi Pernikahan Pejabat Mulai Terkuak

Dalam kasus ini, Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan koneksi untuk kepentingan usaha fashion brand anaknya, Feby Paramita, yang menggelar fashion show dengan dana gratifikasi sebesar Rp804 juta.

BACA JUGA:  Viral Pungli Urus Barang Bukti Kecelakaan, Kapolrestabes Surabaya Janji Ganti Rugi 10 Kali Lipat ke Korban

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp14,08 miliar.

Haniv resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025 dan diumumkan ke publik oleh KPK pada 25 Februari 2025.[]

TERKAIT LAINNYA