Daerah

Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Kali Berturut, LHP BPK RI Diserahkan di Paripurna DPRA

KETIKKABAR.comPemerintah Aceh kembali mencatat prestasi membanggakan. Untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/5/2025), yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.

Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Ketua DPRA menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK RI Perwakilan Aceh, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan harus disampaikan dalam forum DPRD dan terbuka untuk umum.

BACA JUGA:
Ketua DPRA Apresiasi Forbes Aceh Kawal Revisi UUPA di Tingkat Nasional

“Ini adalah bentuk nyata pertanggungjawaban kepada rakyat Aceh, sekaligus wujud komitmen kita menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ali Basrah.

LHP BPK mencakup dua buku utama, yakni:

  • Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan

  • Buku II: LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD)

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP, serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.

BACA JUGA:
Syech Muharram Hadiri Pertemuan Bersama Komisi II DPR RI Bahas Soal Implementasi UUPA

“Alhamdulillah, Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah dan bentuk komitmen kita dalam mewujudkan keuangan yang akuntabel,” ujar Fadhlullah.

Capaian ini juga didukung oleh realisasi APBA Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan: 101,18%

  • Belanja: 96,70%

    • Belanja Operasi: 96,37%

    • Belanja Modal: 96,93%

    • Belanja Tak Terduga: 0,23%

    • Belanja Transfer: 98,53%

Pimpinan DPRA mengingatkan bahwa seluruh pejabat yang terkait dengan temuan pemeriksaan BPK wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004.

Dengan perolehan WTP berturut-turut ini, Pemerintah Aceh dinilai telah mampu menjaga kepercayaan publik, sekaligus menjadi contoh bagi pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.[]

TERKAIT LAINNYA