Hukum

TPUA Tak Puas: Rizal Fadillah Ingin Ijazah Jokowi Diuji Internasional

KETIKKABAR.com – Meski Bareskrim Polri telah resmi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ternyata masih lapar bukti.

Wakil Ketua Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah, melontarkan respons tajam yang nyaris seperti mosi tidak percaya terhadap hasil laboratorium forensik milik negara.

“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim. Agar bisa diajukan keberatan-keberatannya,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Ingin Gelar Perkara Ramai-Ramai

Tak cukup hanya mengkritik, Rizal juga mendesak agar proses gelar perkara tidak digelar secara internal.

Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan di panggung publik, lengkap dengan para pengadu dan para ahli — termasuk Roy Suryo dan Dr. Rismon.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Semestinya terbuka dan melibatkan pengadu serta ahli. Termasuk Roy Suryo dan Dr. Rismon. Biar ramai sekalian,” tegas Rizal.

Seolah tak percaya dengan kata “forensik” versi Polri, ia bahkan mempertanyakan dokumen pembanding, tanda tangan dosen pembimbing, hingga skripsi yang konon katanya masih jadi misteri bagi sebagian kalangan.

“Sudahkah dilakukan verifikasi menyeluruh?” tukas Rizal, yang pernah menjadi kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono — penggugat ijazah Jokowi di Solo.

Ijazah Jokowi Versi Dunia

Tak main-main, Rizal mengusulkan agar ijazah Presiden diuji juga oleh lembaga dalam dan luar negeri.

Entah ingin memastikan keaslian, atau sedang mengirim sinyal bahwa laboratorium dalam negeri tidak cukup kredibel untuk memuaskan rasa ingin tahu TPUA.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

“Ijazah jangan hanya ditampilkan lalu disembunyikan lagi,” sindirnya, seolah menyebut dokumen negara seperti properti panggung drama.

Polri Sudah Selesai

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, sudah menutup buku laporan. Hasilnya: tidak ditemukan tindak pidana. Kasus ditutup. Selesai.

“Dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana,” ujarnya dalam jumpa pers resmi.[]

TERKAIT LAINNYA