Hukum

Tersangka Pemalsuan Surat Meninggal Dalam Tahanan, Polda Sulut Disorot

KETIKKABAR.com – Kabar duka datang dari ruang tahanan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Henry Allan Koloay, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, meninggal dunia pada Rabu malam, 14 Mei 2025, pukul 19.00 WITA di RS Prof Kandou, Manado.

Kepergiannya memicu gelombang protes terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.

Kuasa hukum almarhum, Chairul O. Johanis SH MH, menuding penyidik melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia menyebut Henry dipaksakan menjadi tersangka dalam perkara yang sesungguhnya telah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung dalam ranah perdata.

“Ini hasil dari penyidik yang tebang pilih dalam penegakan hukum!” tegas Johanis, Kamis (15/5).

Menurutnya, surat keterangan ahli waris yang dianggap palsu justru dikeluarkan oleh Lurah Kairagi Weru, Grece Wulur.

Namun, sang lurah tak ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Henry tetap ditahan meski dalam kondisi sakit. Penahanan inilah yang diduga memperparah kondisinya hingga akhirnya meregang nyawa.

Prosedur Disorot, Kejanggalan Diungkap

Johanis menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak melalui prosedur semestinya.

“Tak ada gelar perkara. Tak ada saksi ahli. Tak ada uji forensik terhadap surat yang katanya palsu. Tapi klien kami langsung ditetapkan dan ditahan,” paparnya.

Ironisnya, berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke kejaksaan pun dikembalikan karena dinilai tidak lengkap. Belakangan diketahui, Lurah Grece baru diperiksa belakangan, jauh setelah Henry ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini seolah dipaksakan. Ada apa di balik penahanan ini?” tandasnya.

Keadilan Dipertanyakan

Meninggalnya Henry Allan Koloay menambah daftar panjang kasus yang menimbulkan pertanyaan atas transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Pihak keluarga kini menuntut klarifikasi terbuka dan investigasi independen atas perlakuan terhadap almarhum selama dalam penahanan.

Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut nyawa, tapi juga karena dugaan praktik hukum yang tidak adil. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi.

Publik kini menunggu: apakah ini akan menjadi momentum perbaikan institusional, atau justru kembali menjadi lembar sunyi dalam catatan gelap penegakan hukum di Indonesia?[]

TERKAIT LAINNYA